Sebulan setelah melahirkan kami langsung mengadakan aqiqah untuk anak sholehah dan cantik. Selain aqiqah, kami juga mengumumkan nama anak perempuan pertamanya bernama KADEK SAMARACITA HAFIDZARAHMA
acara Aqiqah dan doa syukur dengan tetangga sekitar



pemakaian anting
TATA CARA AQIQAH UNTUK ANAK MENURUT ISLAM
Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah,
karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan
bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena
lehernya dipotong Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah :
Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu,
rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur. Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada
hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk
bayi perempuan. baca juga : http://dreamgedejogja.blogspot.co.id/2018/03/alhamdulilah-telah-lahir-putri-kami.html
Terimakasih sahabat dari Semarang, meluangkan waktu untuk bersilahturahmi
Dalil-dalil Pelaksanaan
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan
untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda :
“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
Kadek Cita anak yang sholehah pintar, cerdas, mandiri, banyak teman baik, berbakti kepada orang tua dan agama
anak sholehah menjadi kebanggaan orang tua dan keluarga
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]. Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik,
penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu
Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha). Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya
sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi,
“Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari
kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah
sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR:
Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah
perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari
kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan
bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan
sanad yang hasan).
Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan
perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah. Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah dendalarangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang
picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus
dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam
qurban. Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang
diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya
dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami
menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya
dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]. baca juga : http://dreamgedejogja.blogspot.co.id/2018/01/rihlah-keluarga-di-jogja-penyelenggara.html
Doa orang tua kepada anak yang sholehah menjadi Hafidz Al Quran dan kebanggaan agama dan bangsa, bisa mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada Umat
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila
mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah
‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”.
Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu
Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari
kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda,
“Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari
ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari
ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada
hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa
keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya
menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau
setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah
memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini
berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan
hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan
diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At
Tirmidzi)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya
di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas
dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan
boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk
disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat
sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA / BERKELUARGA
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari
kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa
pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi
beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa
melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada
Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh
mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum
diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku
tidak menganggapnya makruh”.
JUMLAH HEWAN
Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun
untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW
mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu
Dawud dan Ibnu Al Jarud). Kita harus ingat bahwa Hasan dan Husain adalah anak kembar. Jadi pada satu
kelahiran itu disembelih 2 ekor kambing.
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar
dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan
satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Prosesi penyembelihan kambing AQIQAH secara syarii
Hal-hal yang
disyariatkan sehubungan dengan AQIQAH
Yang berhubungan
dengan sang anak
1. Disunnatkan untuk
memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari
iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu
3. ‘Aqiqah ini
terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh
keluarga yang lain (kakek dan sebagainya)
4. Aqiqah ini hukumnya
sunnah.
Daging Aqiqah Lebih
Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan agar
dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya
dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak
perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah
diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang
non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam
rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang
miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8).
Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun
demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya. baca juga : http://dreamgedejogja.blogspot.co.id/2017/09/sedekah-sehat-komunitas-thibun-nabawi.html
Yang berhubungan
dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah
‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing,
tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:
Dari Ummu Kurz
AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang
‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan
untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu
jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya,
dalam Nailul Authar 5 : 149]
2. Waktu yang
dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7
semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di
atas]
Tidak diragukan lagi
bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut
ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Ibnu Al-Qoyyim
berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa
makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah
makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil
dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama
terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib
dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau
pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl”
Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib
berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”.
(HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk
dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
“Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya,
diberi nama, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi). Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah
menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat
rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi
yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya
mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin
banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula
sedekahnya.
Bismillah, Allahumma taqobbal min
muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari
Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim,
Abu Dawud)
DOA BAYI YANG BARU DILAHIRKAN
Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit
taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin
PROSESI pemotongan rambut anak sholehah
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab
Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki
beberapa hikmah diantaranya :
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani
Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta
Ismail AS.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan
yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna
hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” [3].
Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari
gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud
oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan
tergadai oleh aqiqahnya”
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat
bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad
mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya
(dengan aqiqahnya)”
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam
melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan
memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
Terimakasih atas kehadiran dan doa sahabat DREAMGEDE Grup atas karunia kelahiran anak kami yang sholehah bernama KADEK SAMARACITA HAFIDZARAHMA semoga menjadi kebanggaan orang tua dengan ridho Alloh SWT menjadi anak yang berbakti kepada orang tua, umat, dan negara.
Dapatkan DREAMGEDE Catering untuk paket syukuran AQIQAH harga jual murah untuk anak laki-laki dan perempuan dg daging kambing terbaik di Semarang dan Yogyakarta
WA 0819041 69982
SMS 081 565 04380
BBM DC0A1DEB