Total Tayangan Halaman

Wisata Menarik di Yogyakarta

Lihat Pantai KUKUP, Indrayanti, Pok-Tunggal, Parangtritis, dan lainnya. ... Temukan RESORT dan Pantai Cantik yang Tersembunyi di Yogyakarta.

SEWA MURAH AC di Yogyakarta dan Semarang

Sewa AC DReam GEDE AC, Jasa Sewa AC Standing, Rental AC dan sewa Cooling Fan atau Misty Fan. Sewa AC 3 PK, 5 PK dan 10 PK..

Sewa murah Rental Multimedia untuk Yogyakarta dan Semarang

Sewa notebook, Sewa laptop, Sewa printer, Sewa projector, sewa Layar ... rental standing TV LED murah, kebutuhan sewa komputer di Yogyakarta dan Semarang

RENTAL MOBIL Untuk Acara Anda di Yogyakarta dan Semarang

Sewa mobil harga murah terlengkap di Yogyakarta dan Semarang , rental mobil Avanza, Xenia, Innova, Alphard, Elf, Hiace, dll tanpa / dengan supir + bbm..

WISATA LAVA Tour Merapi dan Menjelajahi Eksotik Utara Yogyakarta

Jeep wisata merapi, volcano tour cangkringan, wisata gunung merapi lava ... dijamin asyik dan berbeda, paket wisata merapi Kaliurang Yogyakarta/Jogja.

Selasa, 29 Agustus 2023

PAGUYUBAN HAPUS RIBA ( PHR ), PAGUYUBAN HAPUS RIBA (PHR) DI YOGYAKARTA, DAKWAH ANTI RIBA BERSAMA PHR, INFO PENDAMPINGAN MASALAH RIBA OLEH PHR

PENDAMPINGAN BEBAS HUTANG RIBA OLEH PAGUYUBAN HAPUS RIBA (PHR) YOGYAKARTA, KONSULTASI TETANG RIBA DI YOGYAKARTA, CARA - CARA TERBAIK UNTUK MENGINDARI HUTANG PIUTANG RIBA

SOLUSI HAPUS RIBA DI YOGYAKARTA, INFO PENDAMPINGAN MASALAH HUTANG RIBA DI JOGJAKARTA, PHR (PAGUYUBAN HAPUS RIBA) SOLUSI KEMBALI KE ALLOH SWT, ALAMAT PAGUYUBAN HAPUS RIBA (PHR) DI YOGYAKARTA DAN KLATEN




pengajian dan sosialisasi PHR tentang riba

FLAYER PHR dan kencleng PHR



Pesta pasar murah PHR



Masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam pasti tidak asing lagi dengan istilah riba. Dalam hal ini, riba adalah praktik penetapan bunga terhadap pinjaman dimana hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang haram dalam agama Islam. Riba adalah kelebihan atau tambahan bunga dari jumlah pinjaman saat pengembalian sejumlah presentase tertentu dari pinjaman yang dibebankan kepada peminjam.

Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.


Pengertian Riba

Sebenarnya, apa itu RIBA? Secara sederhana, pengertian riba adalah pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2023/03/dakwah-santuy-yang-dinanti-nantikan.html

Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam. Dalam agama Islam, Riba adalah praktik yang diharamkan. Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.


Kegiatan Rutin bulanan kajian dan gratis konsultasi PHR


beberapa contoh buku pendampingan dan buku konsultasi solusi bebas riba




Jenis-Jenis Riba

Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba tersebut:

1. Riba Hutang-Piutang

Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.

2. Riba Jual-Beli

Apa itu riba jual-beli? Riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2022/11/lcd-screen-jogja-lcd-screen-semarang.html

Riba jual-beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.


DISKUSI Tentang dakwah hapus htuang piutang Riba


tim PHR selalu kompak dalam segala hal





Landasan Hukum Riba

Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:

1. Q.S. Al-Baqarah: 276

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276).

2. Q.S. Al-Baqarah : 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275).

3. Q.S. Al-Baqarah : 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278).

4. Q.S Ali ‘Imran : 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.

5. Q.S Ar-Ruum 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39).


riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas.


Pertukaran antara Barang yang Bagus dan Barang        yang Jelek

Perlu diperhatikan juga bahwasanya dalam komoditi ribawi; barang bagus dan barang jelek sama saja, maka tidak boleh dilakukan pertukaran antara barang yang buruk dengan barang yang bagus kecuali dengan ukuran yang sama; karena barang yang bagus juga masuk ke dalam komoditi ribawi, sebagaimana kaidah syar’iyah: جيدها ورديئها سواء artinya: “yang bagus dan yang jelek sama”.

Sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mttafaqun ‘alaihi yang diriwayatkan oleh abu said al khudri:

لا تشفوا بعضها على بعض

artinya: “janganlah kamu tambahi sebagian di atas sebagian lainnya”. Dan hikmah dari pengharaman ini adalah saddan li dzari’ah (mencegah untuk terjadinya riba fadhl). (lihat: i’ilam muwaqi’in 2/143, al fiqhu al islami wa adillatuhu, 5/366)

Maka bagaimana saran Rasulullah dalam hal ini? Rasulullah bersabda: “juallah dia (kurma yang jelek), kemudian belilah dengan uang hasil jualan tersebut (kurma yang bagus)”. HR. Muslim, 3084. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2022/09/pengharum-ruangan-semarang-pengharum.html




Ulama sepakat bahwa riba adalah haram. Agama Islam tidak memperkenankan riba dipraktikkan dalam muamalah


Contoh Riba Dalam Masyarakat

Setelah memahami apa itu riba dan landasan hukumnya, tentu kita juga perlu mengetahui apa saja contoh riba yang pernah dilakukan sehari-hari. Adapun contoh praktik riba adalah sebagai berikut :

1. Bunga Bank Konvensional

Bunga yang diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut. Hal ini (riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.

2. Pinjaman Dengan Syarat

Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain. Contoh lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah termasuk dalam praktik riba yang dilarang. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2022/08/jasa-bekam-panggilan-di-jogja-jasa.html



majelis ilmu dan bacaan Al Quran dalam setiap kegiatan pengajian dan kajian PHR Yogyakarta

Dampak Dosa Riba


Dr. Abdul Aziz Ismail, dosen fakultas kedokteran di Mesir berpendapat dalam bukunya yang berjudul “Islam dan Kedokteran Modern” bahwa harta riba merupakan salah satu dampak dari timbulnya berbagai penyakit gangguan jantung. Selain itu riba juga akan berdampak bagi kehidupan sosial masyarakat, dalam “Mausu’ah iqtishadiyyah” (ensiklopedia Islam), riba memainkan peran penting dalam kehancuran masyarakat terdahulu … dimana pemberi pijaman tanpa belas kasih menyita kebun para penerima pinjaman jika mereka tidak mampu membayar hutang yang menjadi berlipat ganda karena ditambah bunga. 


Jika harga kebun belum mencukupi untuk menutupi hutang yang sudah berlipat ganda itu maka mereka merampas hak kemerdekaan para peminam dan menjadikan mereka para budak yang diperjual belikan”.


Dalam keterangannya ia menjelaskan beberapa hikmah mengapa Islam melarang riba salah satunya menjadikan pribadi-pribadi manusia yang suka saling menolong satu sama lain. Dengan sikap saling tolong menolong menciptakan persaudaraan yang semakin kuat. Sehingga menutup pintu pada tindakan memutus hubungan silaturrahmi baik antar sesama manusia. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2022/08/info-hadroh-jogja-info-marawis.html

 

“Hikmah lain menjadikan kerja sebagai sebuah kemuliaan, karena pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk memperoleh penghasilan. Karena dengan bekerja seseorang dapat meningkatkan keterampilan dan semangat besar dalam hidupnya,”. Terakhir tidak merugikan orang-orang yang sedang kesusahan, karena dengan adanya riba seseorang yang mengalami kesulitan justru semakin susah dan lain sebagainya.




riba bukan memberikan keringanan, justru merugikan salah satu pihak, yaitu orang yang berhutang.


 surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).


KEGIATAN - KEGIATAN PHR (PAGUYUBAN HAPUS RIBA)

1. BERKAH BERBAGI NASI JUMAT

Kegiatan bagi - bagi nasi gratis setiap jumat kepada jemaah dan lembaga dakwah di Yogyakarta. Dana kami himpun dari sedekah jamaah dan para donatur. Ini Adalah kegiatan utama PHR semoga bermanfaat untuk masyarakat dan umat.






2. PASAR MURAH

Para anggota PHR berkumpul dalam setiap kajian ilmu dan belajar tentang Al QUran di isi dengan kegiatan pasar murah dimana para anggota PHR berjualan seperti kuliner, jilbab, busana muslim dan lainnya. Yang bertujuan membantu perekonomian keluarga dan Umat yang pasti kami bisa bebas riba dalam bertransaksi. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2021/12/pengkisah-anak-sholeh-juru-kisah-islami.html





3. PASAR BARANG BEKAS (BARKAS)

Mari tawarkan produk pantas pakai Anda agar sesama anggota komunitas PHR tahu, dan apa yang dibutuhkan sehari-hari. Supaya nantinya disediakan komunitas sehingga saling memberi keuntungan satu sama lain.

Wadah sedekah barang pantas pakai itu banyak diantaranya sedekah dalam bentuk waktu, tenaga, mal maupun pikiran dan DOA. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2021/10/jual-ikan-asin-di-jogja-cari-grosir.html









4. KONSULTASI GRATIS TENTANG RIBA

Riba tidak hanya tentang hutang piutang tapi sangat komplek di PHR kami memberikan konsultasi dan pendampingan Gratis untuk para jamaah PHR supaya mereka terhindar dari riba dan tidak melakukan lagi kegiatan yang berhubungan dengan ria. Kami memberikan riayadhoh 40 hari supaya para jamaah dekat dengan ALLOH SWT dengan ini maka iman taqwa tawwakal lebih terasa, Karena cuma ALLOH SWT yang selalu memberikan solusi yang terbaik di dunia dan akhirat. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2021/08/bakti-sosial-di-kulon-progo-bakti.html




Komunitas paguyuban hapus riba (PHR) adalah sebuah komunitas yang dibentuk untuk menyadarkan umat tentang muamallah khususnya tentang riba dan memberi solusi pada umat agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Membantu pengentasan pelaku riba dengan Pendampingan Pelaku Riba. Setelah menelan pil pahit berupa detoks riba kita tahu jalurnya. Allah SWT menolong kita bermacam-macam, mari bantu umat dengan kapasitas yang bisa kita bantu, bisa berupa ilmu, teknis, pengalaman berharga dimasa lalu ketika terjerat riba. aYO Tunggu apalagi mari bergabung dalam keluarga Paguyuban Hapus Riba (PHR) Yogyakarta. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2017/03/sewa-gedung-pernikahan-murah-di-jogja.html