


Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.
Pengertian Riba
Sebenarnya, apa itu RIBA? Secara sederhana, pengertian riba adalah pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2023/03/dakwah-santuy-yang-dinanti-nantikan.html
Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam. Dalam agama Islam, Riba adalah praktik yang diharamkan. Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.
Kegiatan Rutin bulanan kajian dan gratis konsultasi PHR
beberapa contoh buku pendampingan dan buku konsultasi solusi bebas riba
Jenis-Jenis Riba
Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba tersebut:
1. Riba Hutang-Piutang
Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.
2. Riba Jual-Beli
Apa itu riba jual-beli? Riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2022/11/lcd-screen-jogja-lcd-screen-semarang.html
Riba jual-beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Landasan Hukum Riba
Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:
1. Q.S. Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276).
2. Q.S. Al-Baqarah : 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275).
3. Q.S. Al-Baqarah : 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278).
4. Q.S Ali ‘Imran : 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.
5. Q.S Ar-Ruum 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39).
Pertukaran antara Barang yang Bagus dan Barang yang Jelek
Perlu diperhatikan juga bahwasanya dalam komoditi ribawi; barang bagus dan barang jelek sama saja, maka tidak boleh dilakukan pertukaran antara barang yang buruk dengan barang yang bagus kecuali dengan ukuran yang sama; karena barang yang bagus juga masuk ke dalam komoditi ribawi, sebagaimana kaidah syar’iyah: جيدها ورديئها سواء artinya: “yang bagus dan yang jelek sama”.
Sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mttafaqun ‘alaihi yang diriwayatkan oleh abu said al khudri:
لا تشفوا بعضها على بعض
artinya: “janganlah kamu tambahi sebagian di atas sebagian lainnya”. Dan hikmah dari pengharaman ini adalah saddan li dzari’ah (mencegah untuk terjadinya riba fadhl). (lihat: i’ilam muwaqi’in 2/143, al fiqhu al islami wa adillatuhu, 5/366)
Maka bagaimana saran Rasulullah dalam hal ini? Rasulullah bersabda: “juallah dia (kurma yang jelek), kemudian belilah dengan uang hasil jualan tersebut (kurma yang bagus)”. HR. Muslim, 3084. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2022/09/pengharum-ruangan-semarang-pengharum.html
Ulama sepakat bahwa riba adalah haram. Agama Islam tidak memperkenankan riba dipraktikkan dalam muamalah


Contoh Riba Dalam Masyarakat
Setelah memahami apa itu riba dan landasan hukumnya, tentu kita juga perlu mengetahui apa saja contoh riba yang pernah dilakukan sehari-hari. Adapun contoh praktik riba adalah sebagai berikut :
1. Bunga Bank Konvensional
Bunga yang diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut. Hal ini (riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.
2. Pinjaman Dengan Syarat
Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain. Contoh lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah termasuk dalam praktik riba yang dilarang. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2022/08/jasa-bekam-panggilan-di-jogja-jasa.html


majelis ilmu dan bacaan Al Quran dalam setiap kegiatan pengajian dan kajian PHR Yogyakarta
Dampak Dosa Riba
Dr. Abdul Aziz Ismail, dosen fakultas kedokteran di Mesir berpendapat dalam bukunya yang berjudul “Islam dan Kedokteran Modern” bahwa harta riba merupakan salah satu dampak dari timbulnya berbagai penyakit gangguan jantung. Selain itu riba juga akan berdampak bagi kehidupan sosial masyarakat, dalam “Mausu’ah iqtishadiyyah” (ensiklopedia Islam), riba memainkan peran penting dalam kehancuran masyarakat terdahulu … dimana pemberi pijaman tanpa belas kasih menyita kebun para penerima pinjaman jika mereka tidak mampu membayar hutang yang menjadi berlipat ganda karena ditambah bunga.
Jika harga kebun belum mencukupi untuk menutupi hutang yang sudah berlipat ganda itu maka mereka merampas hak kemerdekaan para peminam dan menjadikan mereka para budak yang diperjual belikan”.
Dalam keterangannya ia menjelaskan beberapa hikmah mengapa Islam melarang riba salah satunya menjadikan pribadi-pribadi manusia yang suka saling menolong satu sama lain. Dengan sikap saling tolong menolong menciptakan persaudaraan yang semakin kuat. Sehingga menutup pintu pada tindakan memutus hubungan silaturrahmi baik antar sesama manusia. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2022/08/info-hadroh-jogja-info-marawis.html
“Hikmah lain menjadikan kerja sebagai sebuah kemuliaan, karena pekerjaan tersebut sebagai sarana untuk memperoleh penghasilan. Karena dengan bekerja seseorang dapat meningkatkan keterampilan dan semangat besar dalam hidupnya,”. Terakhir tidak merugikan orang-orang yang sedang kesusahan, karena dengan adanya riba seseorang yang mengalami kesulitan justru semakin susah dan lain sebagainya.


Membantu pengentasan pelaku riba dengan Pendampingan Pelaku Riba. Setelah menelan pil pahit berupa detoks riba kita tahu jalurnya. Allah SWT menolong kita bermacam-macam, mari bantu umat dengan kapasitas yang bisa kita bantu, bisa berupa ilmu, teknis, pengalaman berharga dimasa lalu ketika terjerat riba. aYO Tunggu apalagi mari bergabung dalam keluarga Paguyuban Hapus Riba (PHR) Yogyakarta. baca juga : https://dreamgedejogja.blogspot.com/2017/03/sewa-gedung-pernikahan-murah-di-jogja.html




0 komentar:
Posting Komentar